Pemerintah Kembali Memperpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 9 Mei 2022, Kemendagri: Kita Patut Bersyukur

- 19 April 2022, 21:12 WIB
ILUSTRASI Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
ILUSTRASI Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. /Dok. PMJ News

REALITA RIAU - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama tiga pekan mulai dari 19 April hingga 9 Mei 2022.

Keputusan perpanjangan PPKM tersebut termuat dalam Inmendagri Nomor 22/2022.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengungkapkan, dalam perpanjangan kali ini ada beberapa perubahan level PPKM setiap daerah.

Baca Juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan, Polisi: Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

"Kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid-19 di Indonesia," ungkap Safrizal, Selasa, 19 April 2022.

Safrizal mengatakan, tidak banyak aturan yang berubah dalam perpanjangan PPKM Kali ini. Ia juga menyebut tidak ada daerah yang berada di PPKM level 4.

Sementara, daerah PPKM level 1 bertambah dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.

Baca Juga: Akhirnya, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Terkait Kasus Investasi Binomo

Kemudian, untuk jumlah daerah PPKM level 2 semakin berkurang dari 99 menjadi 97 kabupaten/kota.

Adapun daerah PPKM level 3 juga menurun semula 9 daerah saat ini menjadi hanya tinggal 2 daerah.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah