REALITA RIAU - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama tiga pekan mulai dari 19 April hingga 9 Mei 2022.
Keputusan perpanjangan PPKM tersebut termuat dalam Inmendagri Nomor 22/2022.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengungkapkan, dalam perpanjangan kali ini ada beberapa perubahan level PPKM setiap daerah.
"Kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid-19 di Indonesia," ungkap Safrizal, Selasa, 19 April 2022.
Safrizal mengatakan, tidak banyak aturan yang berubah dalam perpanjangan PPKM Kali ini. Ia juga menyebut tidak ada daerah yang berada di PPKM level 4.
Sementara, daerah PPKM level 1 bertambah dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.
Kemudian, untuk jumlah daerah PPKM level 2 semakin berkurang dari 99 menjadi 97 kabupaten/kota.
Adapun daerah PPKM level 3 juga menurun semula 9 daerah saat ini menjadi hanya tinggal 2 daerah.