Petinggi DNA Pro Ditangkap Terkait Kasus Investasi Bodong Robot Trading, 5 Tersangka Lainnya Masih DPO

- 19 April 2022, 21:32 WIB
Ilustrasi robot trading DNA Pro.
Ilustrasi robot trading DNA Pro. /Pexels/Kindel Media//

REALITA RIAU - Bareskrim Polri meringkus satu petinggi aplikasi robot trading DNA Pro, Hans Andre Supit terkait kasus investasi bodong.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menangkap tujuh orang tersangka terkait investasi bodong robot trading DNA Pro.

"Iya total tujuh tersangka, satu tersangka tambahan atas nama Hans Andre Supit," ungkap Kasubdit I Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Yuldi pada Selasa, 19 April 2022.

Baca Juga: Terbukti Menerima Aliran Dana Miliaran dari Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Bareskrim Polri

Yuldi mengatakan, skema penipuan investasi ini yaitu terdapat sejumlah tim yang dikerahkan oleh aplikasi untuk menarik minat para calon nasabah.

Kemudian, tersangka Hans Andre Supit berperan sebagai Branch Manajer sebuah tim bernama "Central".

Hans Andre Supit ditangkap dan ditahan usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 9 April 2022 lalu.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Memperpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 9 Mei 2022, Kemendagri: Kita Patut Bersyukur

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Ia menjelaskan, saat ini Hans Andre Supit tengah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah