Berikut Sejumlah Harta Indra Kenz yang Disita Polisi Terkait Investasi Bodong Binary Option Binomo

- 11 Mei 2022, 15:32 WIB
Berikut rincian barang bukti baru milik indra kenz yang telah disita
Berikut rincian barang bukti baru milik indra kenz yang telah disita /Instagram@indrakenz/

REALITA RIAU - Kasus investasi bodong trading binary option Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz terus bergulir.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pun telah menyita sejumlah aset Indra Kenz mulai dari barang hingga uang.

"Barang bukti yang dilakukan penyitaan antara lain dokumen dan alat bukti elektronik," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu, 11 Mei 2022.

Baca Juga: Kejagung Periksa Dua Orang Tersangka Terkait Kasus Pemberian Fasilitas Minyak Goreng

Gatot mengungkapkan, juga menyebutkan barang bukti lain yang telah disita penyidik dari Indra Kenz berupa 12 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Diantaranya, Audemars Piguet 26331ST K14278 ROC dan Audemars Piguet JT 1203K/1220.

Kemudian, Richard Mille RM 035-02-738, Richard Mille RM 055-766, Richard Mille 011 FM/20 Tachymeter/6201, Richard Mille RM 30 1408, Rolex 116508-00-G730Y631 Daytona YG, Rolex Oyster Perpetual DW 4310 AD 3 5, Rolex Type Oyster Perpetual Date GMT Master II.

Baca Juga: Berikut Penjelasan Kemenkes Terkait Adanya 15 Kasus Hepatitis Akut Misterius

"Ada jam tangan merek Vecheron Constantin Geneve 5200/5515388, Patek Philippe 5726/1A-001-7207752 dan Tag Heuer Type Aquaracer Calibre 7," katanya.

Ia menjelaskan, penyidik juga menyita dua unit mobil merek Tesla dan Ferrari California serta tiga unit rumah di Sumatera Utara dan satu tanah bangunan di Tangerang.

"Juga uang tunai sebesar Rp1.645.262.804," jelas Gatot.

Baca Juga: Tiba di Pangkalan Militer Amerika Serikat, Jokowi akan Ikuti Pertemuan KTT Khusus ASEAN-AS

Gatot menyebutkan, penyidik akan kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Ferrari milik Indra Kenz. Mobil tersebut saat ini masih berada di Medan, Sumatera Utara.

"Mobil itu akan dibawa ke Jakarta dan dikumpulkan bersama barang bukti lainnya," sebutnya.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat Pasal 45A ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Lakukan Penganiayaan Terhadap Security, Kekasih Penyanyi Nindy Ayunda Dilaporkan ke Polisi

Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah