Bareskrim Polri Sita Rp1,5 Miliar dari 3 Klub Sepakbola Indonesia Terkait Kasus Viral Blast

- 14 Mei 2022, 07:30 WIB
Kasus Robot Trading Viral Blast Menyeret 3 Klub Bola Indonesia, Bareskrim Polri: Terkait Seputar Sponsorship
Kasus Robot Trading Viral Blast Menyeret 3 Klub Bola Indonesia, Bareskrim Polri: Terkait Seputar Sponsorship /

REALITA RIAU - Tim Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan, pihaknya melakukan penyitaan uang sebesar Rp1,5 miliar dari tiga klub sepakbola terkait kasus Viral Blast.

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menerangkan, uang Rp1,5 miliar tersebut terkait dengan sponsor yang diduga diberikan dari pihak Viral Blast.

"Ya benar terkait sponsorship," ungkap Robertus, Jumat, 13 Mei 2022.

Baca Juga: Terkiat dengan virus PMK, Mentan Sebut Daging Sapi Masih Aman untuk Dikonsumsi Tapi...

Robertus mengatakan, sementara itu, jumlah aset yang telah disita terkait perkara Viral Blast tersebut sejauh ini sebesar Rp22,9 miliar.

Adapun rinciannya, uang tunai sebanyak Rp20 miliar tersangka. Kemudian, penyitaan dari klub sepakbola Indonesia tersebut.

"Yang ketiga uang tunai sebanyak Rp45 juta yang disita dari exchanger atas nama S dan keempat uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan DP uang mercy tersangka PW," katanya.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x