Kejagung akan Sidangkan Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Terjadi di Papua

- 25 Mei 2022, 17:17 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana /ANTARA/

REALITA RIAU - Kejagung menyatakan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua pada tahun 2014 dengan tersangka purnawirawan TNI berinisial IS akan segera disidangkan.

Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tipidsus Kejagung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum.

Hal tersebut diungkapkan Kapus Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Semedana pada Rabu, 25 Mei 2022.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Pemeriksaan Terkait Penipuan Jual Beli Mobil, Uya Kuya Bawa Sejumlah Barang Bukti

"Penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jampidus," ungkap Ketut.

Ketut mengatakan, pelimpahan tahap II ini, nantinya penyidik segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar.

Ia menambahkan, tersangka IS didampingi oleh penasehat hukumnya di Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Papua.

Baca Juga: Beli Plat Nomor Kendaraan Warna Putih Secara Online, Korlantas Polri: Bisa Ditilang, Ditindak Sesuai Aturan

Sedangkan pemeriksaan barang bukti dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus (Jakda Agung Muda Tindak Pidana Khusus).

Tersangka IS dikenakan Pasal 42 Ayat 1 huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x