Beli Plat Nomor Kendaraan Warna Putih Secara Online, Korlantas Polri: Bisa Ditilang, Ditindak Sesuai Aturan

- 25 Mei 2022, 16:56 WIB
Ilustrasi plat nomor kendaraan
Ilustrasi plat nomor kendaraan /Pexels/ cottonbro/

REALITA RIAU - Korlantas Polri meminta seluruh masyarakat untuk menggunakan plat nomor kendaraan warna putih secara resmi dan tidak asal membeli secara online.

Aturan terkait penggunan plat nomor kendaraan resmi berwarna putih ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus pada Rabu, 25 Mei 2022.

Baca Juga: Berikut Cara Penularan Cacar Monyet ke Manusia Menurut Kementerian Kesehatan

"Jangan sampai masyarakat beli di online karena tidak sesuai dengan spesifikasinya. Karena bisa ditilang, ditindak sesuai aturan," ungkap Yusri.

Yusri mengatakan, untuk sementara ini, penggunaan plat nomor putih akan dilakukan secara bertahap khususnya pada kendaraan baru.

"Misalnya bulan depan beli kendaraan baru, sudah pakai plat putih. Motor mati tahun 2025, baru pakai plat putih. Jadi enggak usah bernafsu," katanya.

Baca Juga: Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi KITE di Pelabuhan Tanjuk Periok dan Tanjung Emas 2015-2021

Sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan plat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang.

"Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun," terang Yusri beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah