REALITA RIAU - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan perpanjangan PPKM di seluruh wilayah Indonesia ini dimulai sejak hari ini Selasa, 7 Juni 2022 hingga tanggal 4 Juli 2022.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal mengungkapkan, seluruh daerah di Jawa-Bali sebanyak 128 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1.
Sementara di luar Pulau Jawa-Bali terdapat satu daerah yang masih berada pada PPKM Level 2.
"Untuk daerah di luar Jawa Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2," ungkap Safrizal.
"Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan luar Jawa Bali yang berada di level 3 dan level 4," sambungnya.
Kebijakan perpanjangan PPKM ini tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 dan 30 Tahun 2022.
Safrizal mengatakan, asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas yang ditetapkan Kemenkes.