BPH Migas akan Keluarkan Regulasi Terkait Pembatasan Penerima BBM Jenis Solar dan Pertalite

- 9 Juni 2022, 16:27 WIB
Ilustrasi SPBU
Ilustrasi SPBU /mediacenter.riau.go.id/

REALITA RIAU - BPH Migas akan menerbitkan peraturan terkait pembatasan untuk penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite.

Regulasi BPH Migas ini akan diterbutkan setelah Perpres Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak selesai direvisi.

Ketua BPH Migas, Eriksa Retnowati mengungkapkan, pihaknya akan mengatur pembelian untuk kendaraan pribadi agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Setelah Keroyok Remaja Putri, Sejumlah Pemuda Nekat Tabrak Seorang Polisi saat Hendak Diamankan

"Itu kira-kira yang kita lakukan supaya BBM subsidi lebih tetap sasaran," ungkap Erika, Rabu, 8 Juni 2022.

Erika mengatakan, penerima jenis BBM tertentu akan diatur pada revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terkait konsumen Jenis BBM Khusus Penugasan (JKBP) pertalite.

Ia menambahkan, masyarakat kelas atas yang memiliki dan menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM subsidi.

Baca Juga: Sebanyak 144 Orang Menjadi Korban Indra Kenz dengan Kerugian Mencapai Rp83 Miliar

"Antara lain seperti itu (mobil mewah). Jelaskan pasti mobil mewah orangnya mampu. Itukan tidak layak mendapatkan subsudu. Jenisnya nanti kita tentukan," katanya.***

 

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah