REALITA RIAU - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan tracing aset milik tersangka investasi bodong binary option Binomo, Indra Kenz.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengungkapkan aset yang telah disita dari Indra Kenz sabagai barang bukti mencapai Rp67 miliar.
"Penyitaan berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67.141.043.715," ungkap Chandra, Kamis, 9 Juni 2022.
Chandra mengatakan, aset yang berhasil disita dari Indra Kenz tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, mobil serta jam tangan mewah.
Aset Indra Kenz yang berupa empat bidang tanah dan bangunan yang disita nilainya mencapai Rp32 miliar.
"Serta dua buah kendaraan dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar," katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga menyita 12 jam tangan mewah dengan jenis berbeda dengan nilai Rp25,3 miliar.
"Uang sejumlah Rp5.196.043.715 dan selebihnya dokumen serta alat bukti elektronik," jelasnya.