Informasi Palsu Beredar, Indra Kenz Ungkapkan Dirinya Masih Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

- 10 Juni 2022, 06:00 WIB
Potret Indra Kenz saat sedang mengadakan konferensi pers bersama pihak kepolisian.
Potret Indra Kenz saat sedang mengadakan konferensi pers bersama pihak kepolisian. /PMJ News

REALITA RIAU - Tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kenz mengungkapkan dirinya dirinya masih menjalani penahanan di rutan Bareskrim Polri.

Hal tersebut diungkapkan Indra Kenz untuk menjawab informasi palsu yang beredar mengenai dirinya yang telah bebas dan semua asetnya dikembalikan penyidik.

"Saya ditahan di rutan Bareskrim pada 24 Februari 2022 dan hingga saat ini saya masih menjalani masa tahanan," ungkap Indra Kenz, Kamis, 9 Juni 2022.

Baca Juga: Syamsuar Meminta BUMD Riau Produksi Minyak Goreng dari Bahan Dasar Kelapa

Indra Kenz mengatakan, dirinya akan kooperatif dan bekerjasama dengan smua pihak khususnya penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasusnya.

Ia juga meminta maaf atas konten trading binary option Binomo yang pernah ia buat sehingga menimbulkan banyak korban.

"Saya juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa tersakiti atau dirugikan oleh konten yang pernah saya buat," katanya.

Baca Juga: Total Aset Indra Kenz yang Disita Penyidik Bareskrim Polri Mencapai Lebih dari Rp67 Miliar

"Saya pasti akan mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sambung Indra Kenz.

Diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo.***

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah