Geledah Rumah Tersangka Oon Nusihono, KPK Temukan Sita Dokumen Terkait Perizinan di Yogyakarta

- 13 Juni 2022, 18:29 WIB
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat berada di Gedung KPK, Jakarta.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat berada di Gedung KPK, Jakarta. /ANTARA/ Evarukdijati/

REALITA RIAU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu.

Untuk saat ini, KPK telah menetapkan Oon sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan di Pemerintah Kota Yogyakarta.

Penggeledahan ini dilakukan KPK untuk mencari bukti tambahan dalam kasus suap perizinan pembangunan apartemen di kawasan Malioboro, Yogyakarta tersebut.

Baca Juga: DJP Rencanakan Tahun Depan NIK akan Menjadi NPWP: Tidak Perlu Repot Mendaftar Lagi

"Ditemukan sekaligus diamankan antara lain beberapa dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 13 Juni 2022.

Meski demikian, Ali belum menjelaskan lebih rinci terkait dokumen apa yang ditemukan KPK di rumah Oon.

"Bukti ini segera dianalisa dan disita untuk kemudian dikonfirmasi pada para saksi dan para tersangka," pungkasnya.***

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x