REALITA RIAU - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah meneliti berkas perkara kasus investasi bodong robot trading dengan tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana pada Selasa, 14 Juni 2022.
"Dari 9 perkara, terdapat 5 perkara yang telah masuk dalam tahap penelitian berkas," ungkap Ketut.
Baca Juga: Iko Uwais Laporkan Balik Pelapornya atas Tudingan Penganiayaan dan Pencemaran Nama Baik
Lima perkara yang menjadi prioritas penanganan oleh Kejagung ialah, terlapor Indra Kenz yang telah menawarkan keuntungan di aplikasi Binomo yang ternyata merugikan masyarakat.
Perkara Doni Salmanan, yang melakukan promosi melalui aplikasi trading Qoutex sehingga menyebabkan banyak korban.
Kemudian, PT FAP dan Hendry Susanto yang menawarkan aplikasi robot trading yang menawarkan investasi pada aset perdagangan berjaka dan aset kripto.
Baca Juga: Cegah Politik Identitas Terjadi pada Pemilu 2024, Polri Bentuk Satgas dan Gandeng KPU Serta Bawaslu
Selanjutnya, PT TGK, dilaporkan karena adanya tindak pidana pencucian uang dan terindikasi menjalankan investasi bodong berskema ponzi.
"Terhadap lima perkara tersebut, saat ini masih dalam tahap koordinasi secara intensif antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jaksa peneliti," katanya.