Mulai 1 Juli 2022, Tarif Listrik bagi Pelanggan 3.500 VA akan Mengalami Kenaikan Tarif Pembayaran

- 14 Juni 2022, 17:31 WIB
Ilustrasi listrik
Ilustrasi listrik /PIXABAY/ Pexels/

REALITA RIAU - Kementerian ESDM akan menaikan tarif listrik untuk pelanggan golongan non subsidi, yakni golongan R2 dan R3 berdaya 3.500 VA ke atas.

Kenaikan tarif listrik ini menjadi Rp1.699/kWh atau naik 17,64 persen dari sebelumnya Rp1.444,70/kWh.

Direektur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengungkapkan, kenaikan tarif listrik ini akan resmi berlaku pada 1 Juni 2022.

Baca Juga: Berikan Kemudahan bagi Masyarakat, Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijah pada 29 Juni Nanti

"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri tarifnya tetap," ungkap Rida, Senin, 13 Juni 2022.

"Mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah," sambungnya.

Selain golongan pelanggan rumah tangga R2 dan R3, naiknya tarif listrik juga berlaku untuk pemerintah golongan P1, P2 dan P3.

Baca Juga: Kejakasaan Agung Prioritaskan Perkara Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk Diteliti agar Segera Dituntut

Rida mengatakan, faktor ekonomi menjadi pertimbangan dengan golongan R2 dan R3 dianggap mampu untuk membayar kenaikan tarif listrik.

"Penyesuaian tarif listrik ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah," katanya.

Halaman:

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: Kementerian ESDM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah