Iko Uwais Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan, Polisi: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

- 14 Juni 2022, 18:00 WIB
Iko Uwais yang laporkan balim Interior R./Instagram/@iko.uwais
Iko Uwais yang laporkan balim Interior R./Instagram/@iko.uwais /

REALITA RIAU - Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang, terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Iko Uwais kepada RD pada Sabtu lalu.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengungkapkan, pihaknya belum menetapkan status tersangka pekada Iko Uwais terkait dugaan penganiayaan.

"Belum, kita masih lakukan penyelidikan. Kita kedepankan asas praduga tak bersalah," ungkap Ivan, Senin, 13 Juni 2022.

Baca Juga: Presiden Minta Instansi Pemerintah Gunakan Produk Dalam Negeri, Jokowi: Belanja Produk Impor Bodoh Sekali Kita

Ivan mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk menemukan unsur tindakan pidana.

"(Ditemukan unsur pidana) maka kita naikan akan ke tingkat penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka," katanya.

Ia menduga insiden penganiayaan tersebut dipicu ketika pelapor RD menagih kekurangan pembayaran kontrak kerja jasa interior kepada Iko Uwais.

Baca Juga: Polisi Amankan Ratusan Kilogram Daun Ganja Beserta Satu Orang Pelaku Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa

"Penagihan dari berbagai macam cara, melalui telpon, lalu mengirim (invoice) via WA, terus terjadilan cekcok mulut dan perselisihan antara dua belah pihak," pungkasnya.***

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah