Mengaku Telah Menggelapkan Uang Perusahaan Sebesar Rp125 Juta, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

- 21 Juni 2022, 19:34 WIB
Ilustrasi rumah mewah.
Ilustrasi rumah mewah. /Pexels/expect best

REALITA RIAU - Tim Satreskrim Polresta Tangerang menangkap seorang wanita berinisial MSM (39) yang membawa kabur uang milik PT Sumber Batu pada Minggu, 19 Juni 2022.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengungkapkan, MSM sebelumnya pernah bekerja di perusahaan tersebut sabagai kasir.

Tersangka MSM sendiri diketahui telah menggelapkan dana milik perusahaan setelah dilakukan audit keuangan.

Baca Juga: Polda Riau Amankan 17 Orang Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu dengan Berat 48,31 Kg

"Dari audit diketahui jumlah pemasukan tidak sesuai dengan jumlah barang yang keluar," ungkap Zamrul, Senin, 20 Juni 2022.

Zamrul mengatakan, dari hasil pemeriksaan, perusahaan mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp600 juta. Namun, MSM menyangkal perbuatan tersebut.

"Namun saat diperiksa, terlapor mengaku tidak menggelapan uang perusahaan sebesar itu," katanya.

Baca Juga: Kapolri Mutasi 5 Kapolres dan Pejabat Polri di Lingkungan Polda Riau, Berikut Nama-namanya

Ia menjelaskan, MSM mengaku bahwa ia hanya menggunakan uang perusahaan sebesar Rp125 juta. Uang tersebut digunakan tersangkan untuk membangun rumah dan uang muka mobil.

"Pelaku ini tidak menyangkal, pelaku juga mengaku telah menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi," jelasnya.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x