Polda Riau Amankan 17 Orang Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu dengan Berat 48,31 Kg

- 21 Juni 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay/Steve Buissinne/

REALITA RIAU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap 17 tersangka peredaran narkotika di beberapa tempat di Riau.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 48,31 Kg serta uang tunai Rp131.800.000.

Tiga dari 17 orang pelaku yang berhasil ditangkap Polda Riau merupakan wanita. 17 orang tersangka peredaran narkoba tersebut diamankan dari 6 kasus.

Baca Juga: Kapolri Mutasi 5 Kapolres dan Pejabat Polri di Lingkungan Polda Riau, Berikut Nama-namanya

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, salah satu pelaku berinisial Su merupakan residivis kasus peredaran narkoba.

"Su ini terpaksa dihentikan dengan diberikan tindakan tegas dan terukur, karena mobil yang dikemudikannya berusaha kabur," ungkap Sunarto, Selasa, 21 Juni 2022.

Sunarto mengatakan, setelah Su ditembak di bagian bawah lengannya, ia berhasil diamankan polisi dengan seorang rekannya berinisial TA.

Baca Juga: Tetapkan Siaga I PMK, Balai Karantina Pekanbaru Minta Gubernur Siapkan Cairan Disinfektan di Entry Point

Ia menambahkan, kedua orang tersangka peredaran narkoba tersebut disergap di Jalan Soekarno Hatta Kota Dumai.

"Penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan akan ada penyelunduan narkoba asal negeri jiran Malaysia masuk ke Riau," katanya.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah