Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing, Karyawan PT SAS Ditahan Polres Bengkalis

- 13 Agustus 2023, 18:27 WIB
Inilah Sosok Pria yang Viral Beri Kalung Bendera Merah Putih ke Anjing
Inilah Sosok Pria yang Viral Beri Kalung Bendera Merah Putih ke Anjing /Diolah dari YouTube

REALITA RIAU - Waka TU PKS PT Sawit Agung Sejahtera (SAS), Robert Herry Son (22) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan lambang negara.

Tersangka diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah pada Sabtu, 12 Agustus 2023 kemarin.

Baca Juga: Finalis Menjadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual, Miss Universe Organization Minta Maaf dan Beri Apresiasi

Kejadian itu bermula ketika saksi melihat ada seekor anjing yang di lehernya ada bendera merah putih pada Kamis, 10 Agustus 2023.

"Saat itu saksi bertemu dengan tersangka, dan ia mengakui yang memasang bendera di leher anjing tersebut pada Rabu (9 Agustus 2023)," ungkap Firman.

Firman mengatakan, tersangka memasang bendera merah putih ke leher anjing itu di depan kantor PKS PT SAS.

Baca Juga: Erick Thohir Sebut Masih Terlalu Dini jika Dirinya Dikaitan sebagai Bakal Cawapres: Fokus Buat Pasar Murah

"Ia (tersangka) berdalih memasang bendera merah putih ke leher anjing adalah hiasan untuk marayakan HUT RI," katanya.

Atas kejadian itu, karyawan dan saksi-saksi lainnya merasa tidak senang dengan perbuatan tersangka untuk kemudian melaporkannya ke Polsek Pinggir guna diproses lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x