REALITA RIAU - Waka TU PKS PT Sawit Agung Sejahtera (SAS), Robert Herry Son (22) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan lambang negara.
Tersangka diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah pada Sabtu, 12 Agustus 2023 kemarin.
Kejadian itu bermula ketika saksi melihat ada seekor anjing yang di lehernya ada bendera merah putih pada Kamis, 10 Agustus 2023.
"Saat itu saksi bertemu dengan tersangka, dan ia mengakui yang memasang bendera di leher anjing tersebut pada Rabu (9 Agustus 2023)," ungkap Firman.
Firman mengatakan, tersangka memasang bendera merah putih ke leher anjing itu di depan kantor PKS PT SAS.
"Ia (tersangka) berdalih memasang bendera merah putih ke leher anjing adalah hiasan untuk marayakan HUT RI," katanya.
Atas kejadian itu, karyawan dan saksi-saksi lainnya merasa tidak senang dengan perbuatan tersangka untuk kemudian melaporkannya ke Polsek Pinggir guna diproses lebih lanjut.