REALITA RIAU - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah menaikan status perkara dugaan pengeroyokan yang melibatkan Iko Uwais ketahap penyidikan.
Penyidik juga akan kembali memanggil Iko Uwais untuk diperiksa sebagai saksi pada Sabtu, 25 Juni 2022.
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengungkapkan, pemanggilan kembali Iko Uwais ini setelah penyidik menaikan status perkara ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Temukan Dua Alat Bukti Baru, Penyidik Naikan Status Perkara Pengeroyokan oleh Iko Uwais
"Terhadap terlapor akan kita panggil lagi selaku sebagai saksi untuk menghubungkan dalam berita acara pemeriksaan karena memang itu mekanismenya," ungkap Ivan, Kamis, 23 Juni 2022.
Ivan mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap dua terlapor atas nama Iko Uwais dan Firmansyah yang merupakan saudara aktor laga tersebut.
"Kita jadwalkan pemanggilan itu hari Sabtu mendatang," katanya.
Ia menjelaskan, nantinya di tingkat penyidikan pihaknya akan segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan tersebut.
"Sudah pasti ada tersangka nantinya," pungkasnya.***