Terkait Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi PMK, Menag: Hukum Kurban Itu Ialah Sunnah Muakkad

- 24 Juni 2022, 18:00 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /ANTARA

REALITA RIAU - Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pengaturan hewan kurban jelang Idul Adha terkait mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat, 24 Juni 2022.

"Menjelang dan pada Idul Adha dan tiga hari tasyrik di Idul Adha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi," ungkap Yaqut Cholil.

Baca Juga: Semua Aset Indra Kenz Disita Bareskrim Polri, Hari Ini Tersangka Investasi Bodong Binary Option Tiba di Kejari

"Di Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini," sambungnya.

Menag mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan ormas Islam di Indonesia untuk mensosialisasikan mengenai pelaksanan kurban di masa pandemi PMK.

"Yang utama adalah perlu disampaikan, hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib," katanya.

Baca Juga: Dapat Tambahan 10 Ribu Kuota Haji, Kemenag: Bukan untuk Jemaah Reguler tapi untuk Jemaah Haji Khusus

"Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan," sambungnya.

Terkait hal tersebut, ia menjelaskan, Kemenag akan berkoordinasi dengan para ormas Islam di Indonesia dalam waktu dekat.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x