REALITA RIAU - Polisi telah menetapkan enam orang tersangka terkait promosi minuman alkohol gratis untuk bernama 'Muhammad' dan 'Maria' di outlet Holywings.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, pihaknya menetapkan tersangka dari adanya barang bukti dan pemeriksaan saksi.
"Kami dapatkan beberapa alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, dan kemudian juga kita dapatkan alat bukti dokumen," ungkap Budhi, Jumat, 24 Juni 2022.
Budhi mengatakan, salah satu barang bukti ialah tangkapan layar postingan promosi minuman alkohol gratis bagi nama 'Muhammad' dan 'Maria' di Holywings.
"(Barang bukti lain) satu unit mesin atau PC komputer, satu buah handphone, kemudian satu buah eksternal hard disk dan satu buah laptop," katanya.
Ia menjelaskan, dari temuan barang bukti tersebut. Pihaknya kemudian menaikkan status kasus promosi Holywings ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka Terkait Poster Promosi Minuman Alkohol Gratis di Holywings
"Dari situ kemudian kami berpendapat bahwa telah cukup kuat telah terjadi dugaan tindak pidana," jelasnya.
"Sehingga disitu kami mencoba mempersangkakan terhadap yang bersangkutan (Holywings) atau peristiwa tersebut," pungkasnya.***