REALITA RIAU - Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus promosi minuman alkohol di Holywings bagi pemilik nama 'Muhammad' dan 'Maria'.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus promosi di Holywings tersebut.
"Iya, nanti akan kita kembangkan lagi," ungkap Budhi, Sabtu, 25 Juni 2022.
Baca Juga: Meski Belum Dijalankan, Polisi Telah Temukan Unsur Pidana dalam Promosi Minuman Alkohol di Holywings
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus promosi minuman alkohol di Holywing tersebut.
Keenam tersangka itu di antaranya, EJD (27), NDP (36), DAD (27), AAB (25), dan EA (22). Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam promosi minuman alkohol tersebut.***