Kejagung akan Umumkan Satu Orang Tersangka Lagi Terkait Korupsi Pengadaan Pesawat di PT Garuda Indonesia

- 27 Juni 2022, 13:31 WIB
Ilustrasi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung)
Ilustrasi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) /Dok. ANTARA./

REALITA RIAU - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menetapkan tersangka baru dalam kasus pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia pada Senin, 27 Juni 2022.

Selain itu, Kejagung juga akan mengungkapkan status kasus impor garam dari penyelidikan ke penyidikan.

"Pernyataan akan disampaikan oleh Jaksa Agung RI, Menteri BUMN, dan Ketua BPKP," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin, 27 Juni 2022.

Baca Juga: Gubernur Riau Minta Hewan Kurban Harus Dilengkapi Surat Keterangan Sehat dari Dokter Hewan

Terkait kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, Kejagung sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka sebelumnya.

Ketut mengatakan, saat ini berkas dari perkara korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia telah memasuki tahap II.

"Penyerahan (berkas perkara) kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Baca Juga: Dapat Bantuan 1 Unit Helikopter dari BNPB, Kepala BPBD: Tidak Ada Permintaan Bantuan dari Pemprov Riau

Ia menjelaskan, tersangka korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tersebut ialah berinisial AW, SA, dan AB.

Mereka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada 2011 lalu.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah