REALITA RIAU - Pasangan suami istri (pasutri) diamankan polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan enam unit mobil rental dan perorangan.
Pelaku yang merupakan pasutri berinisial DA (42) dan SJ (34) diperiksa di Polsek Pasenggrahan, Jakarta Selatan.
"DA dan SJ ini melakukan penipuan dan penggelapan mobil," ungkap Kapolsek Pasenggrahan, Kompol Nazirwan, Senin, 27 Juni 2022.
"Uang dai hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari dan membayar utang," sambungnya.
Nazirwan mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban berinisial YMS (47) yang merupakan pengusaha rental mobil di Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, motif dari penipuan dan penggelapan mobil oleh pasutr ini ialah berpura-pura menyewa dengan mengaku sebagai kontraktor.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Akhirnya Tutup Permanen Hamilton Spa Akibat Acara Pornografi 'Bungkus Night'
Pelaku yang merupakan pasutri ini menyewa mobil selama 10 hari sejak 30 Mei-9 Juni 2022 dengan biara Rp500 ribu per hari.
"Kedua pelaku ini berpura-pura sebagai kontraktor. Namun, setelah jangka waktu penyewaan selesai, korban menghubungi pelaku sudah tak bisa lagi," katanya.