Terlilit Utang, Pasutri di Jakarta Selatan Gelapkan Enam Unit Mobil Sewaan Seharga Rp100 Juta

- 28 Juni 2022, 15:32 WIB
Ilustrasi penipuan dan penggelapan mobil sewaan di Jakarta Selatan oleh pasangan suami istri (pasutri)
Ilustrasi penipuan dan penggelapan mobil sewaan di Jakarta Selatan oleh pasangan suami istri (pasutri) /Pixabay/housemind78/

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku yang merupakan pasutri ini ternyata telah menggadaikan mobil sewaan tersebut.

Baca Juga: Selama Rentang Januari-Juni 2022, Dishub Provinsi Riau Telah Tilang 845 Unit Kendaraan

"Sebanyak enam mobil digadakan dengan harga Rp15-20 juta per unit dan keseluruhan kerugian ditaksi bisa mencapai Rp100 juta," jelas Mizarwan.

Atas perbuatannya, pasutri ini akan dikenakan dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah