Selama Rentang Januari-Juni 2022, Dishub Provinsi Riau Telah Tilang 845 Unit Kendaraan

- 28 Juni 2022, 14:58 WIB
Ilustrasi petugas melakukan penilangan kepada unit kendaraan di Provinsi Riau
Ilustrasi petugas melakukan penilangan kepada unit kendaraan di Provinsi Riau /mediacenter.riau.go.id/

REALITA RIAU - Dinas Perhubungan (Dishub) Riau telah menilang 845 unit kendaraan dalam periode Januari-Juni 2022.

Dishub mendata, kendaraan yang ditilang tersebut rata-rata melanggar ketentuan over dimensi over load (ODOL).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Provinsi Riau, Suardi.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Riau Minta Orang Tua Calon Siswa Memaklumi Kendala yang Terjadi Selama PPDB Online

"Selama dilakukan razia gabungan mulai Januari sampai Juni ini, terdapat 845 kendaraan kita tilang," ungkap Suardi, Selasa, 28 Juni 2022.

"Razia kita laksanakan di empat daerah yakni Indragiri Hulu (Inhu) dua kali pelaksanaan razia, Rokan Hilir (Rohil), Kampar dan Kuantan Singingi (Kuansing)," sambungnya.

Suardi mengatakan, saat melakukan razia di Kabupaten Inhu, terdapat 223 kendaraan yang ditilang pada Februari dan 144 kendaraan pada Juni.

Baca Juga: Bukan Kebakaran Hutan dan Lahan, Bencana Paling Rawan di Provinsi Riau untuk Tahun Ini Adalah Banjir

Kemudian, di wilayah Kabupaten Rohil ada 160 kendaraanyang ditilang, Kampar 166 kendaraan dan Kuansing 151 kendaraan.

"Paling banyak kendaraan yang kena tilang melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 288 UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009," jelasnya.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah