REALITA RIAU - Pemotor wanita berinisial HRF (23) telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan seorang polisi yang terjadi di Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Diketahui, awal mula penganiayaan oleh pemotor wanita terhadap polisi ini bermula ketika tersangka ditegus agar tidak melawan arah saat berkendara.
"(Pemotor wanita yang menganiaya polisi) sudah ditetapkan jadi tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat, 1 Juli 2022.
Baca Juga: Soroti Plasma HGU PT SIMP 20 Persen, APMA PELINSOS: Jangan Sampai Ada Oknum yang Bermain
Zulpan mengatakan, atas tindakan penganiayaan dan melawan petugas, tersangka dikenakan dengan Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUHP.
"Untuk penerapan, Pasal 212, 213 KUHP," katanya.
Diketahui, dari hasil pengecekan identitas, tersangka penganiayaan ini merupakan seorang mahasiswi berinisial HRF (23).
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Asing ke Riau pada Bulan Mei 2022 Mencapai 1.429 Orang
HRF telah melakukan pemukulan dan menggigit pergelangan tangan kanan dan sela jari petugas hingga berdarah.
Selain itu, tersangka penganiayaan ini juga sempat berusaha untuk merebut senjata api milik petugas. Namun, tidak berhasil.***