Wanita yang Menganiaya Seorang Polisi Karena Kesal Mendapat Teguran Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 2 Juli 2022, 11:30 WIB
Pemotor wanita mengamuk kepada polisi lantaran tidak terima ditegur saat berkendara melawan arus. //Foto: PMJ News//
Pemotor wanita mengamuk kepada polisi lantaran tidak terima ditegur saat berkendara melawan arus. //Foto: PMJ News// /

REALITA RIAU - Pemotor wanita berinisial HRF (23) telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan seorang polisi yang terjadi di Kampung Melayu, Jakarta Timur.

Diketahui, awal mula penganiayaan oleh pemotor wanita terhadap polisi ini bermula ketika tersangka ditegus agar tidak melawan arah saat berkendara.

"(Pemotor wanita yang menganiaya polisi) sudah ditetapkan jadi tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat, 1 Juli 2022.

Baca Juga: Soroti Plasma HGU PT SIMP 20 Persen, APMA PELINSOS: Jangan Sampai Ada Oknum yang Bermain

Zulpan mengatakan, atas tindakan penganiayaan dan melawan petugas, tersangka dikenakan dengan Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUHP.

"Untuk penerapan, Pasal 212, 213 KUHP," katanya.

Diketahui, dari hasil pengecekan identitas, tersangka penganiayaan ini merupakan seorang mahasiswi berinisial HRF (23).

Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Asing ke Riau pada Bulan Mei 2022 Mencapai 1.429 Orang

HRF telah melakukan pemukulan dan menggigit pergelangan tangan kanan dan sela jari petugas hingga berdarah.

Selain itu, tersangka penganiayaan ini juga sempat berusaha untuk merebut senjata api milik petugas. Namun, tidak berhasil.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah