Soroti Plasma HGU PT SIMP 20 Persen, APMA PELINSOS: Jangan Sampai Ada Oknum yang Bermain

- 1 Juli 2022, 18:11 WIB
Logo PT Salom Ivomas Pratama disoroti APMA PELINSOS terkait plasma dari 20 persen HGU
Logo PT Salom Ivomas Pratama disoroti APMA PELINSOS terkait plasma dari 20 persen HGU /

REALITA RIAU - Aliansi Pemuda Mahasiswa Peduli Lingkungan dan Sosial (APMA PELINSOS) menyoroti perkebunan plasma PT Salim Ivomas Pratama (PT SMIP) di Rokan Hilir (Rohil).

Hal yang menjadi perhatian dari APMA PELINSOS ialah terkait konsesi hak guna usaha (HGU) perkebunan plasma PT SIP di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

Presidium APMA PELINSOS, Muhammad Ridho mengungkapkan, perusahaan perkebunan kelapa sawit berkewajiban membagikan plasma kepada masyarakat dari HGU yang dimiliki.

Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Asing ke Riau pada Bulan Mei 2022 Mencapai 1.429 Orang

"Dengan PT SIMP membagikan plasma ke petani dan masyarakat yang terdampak pengelolaan lahan HGU maka ini akan meningkatkan perekonomian masyarakat," ungkap Ridho kepada RealitaRiau.com pada, Kamis, 30 Juni 2022.

Ridho mengatakan, sesuai dengan peraturan yang ada setiap perusahan perkebunan wajib memfasilitasi kebun seluas 20 persen dari luas izin HGU.

"Itu amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan juga Permentan Nomor 5 tahun 2015," katanya.

Baca Juga: BPS Catat dalam Periode Januari-Juni 2022, Provinsi Riau Mengalami Inflasi Sebesar 5,30 Persen

Ia menjelaskan, pemberian plasma 20 persen dari izin HGU tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian.

"PP itu terdiri atas 237 Pasal, yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja," jelasnya.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x