Lakukan Uji Publik Rancangan Permen, Kementerian PANRB: Tidak akan Merugikan Pihak Manapun

- 14 Juli 2022, 13:14 WIB
Ilustrasi aparatur sipil negera (ASN) yang ada di Provinsi Riau
Ilustrasi aparatur sipil negera (ASN) yang ada di Provinsi Riau /mediacenter.riau.go.id/

REALITA RIAU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan uji publik terkait rancangan Permen PANRB Nomor 13/2019.

Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2019 tersebut terkait pengusulan, penetapan, dan pembinaan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Revisi Permen tersebut merupakan bentuk transformasi sumber daya manusia, salah satu fokusnya ialah menciptakan SDM pemerintahan yang lincah.

Baca Juga: BKN akan Lakukan Asesmen Kepada 60 Ribu ASN yang Masuk dalam Klaster Pertama Pemindahan ke IKN

Hal tersebut diungkapkan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja pada Rabu, 13 Juli 2022.

"Disini juga akan dibahas proses penilaian kinerja bukan bagi dari butir kegiatan, tapi dari hasil kualitas kinerja, eskpektasi atasan, dan perilaku individu," ungkap Aba.

Aba mengatakan, perubahan ini tidak akan merugikan pihak manapun, tetapi menjadi momentum untuk melakukan penyederhanaan.

Baca Juga: PSPS Riau Tuding Oknum Polresta Pekanbaru Minta Uang Keamanan Senilai Rp40 Juta Sebelum Laga Dimulai

Ia menambahkan, dalam rancangan perubahan Permen tersebut, kinerja pejabat fungsional akan dinilai apakah sudah memenuhi ekspektasi atau target dari atasannya.

"Namun, perlu atasan berkoordinasi dengan instansi pembina sehingga instansi pembina punya peran karena memiliki kompetensi pembinaan jabatan fungsional," katanya.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah