REALITA RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak Imigrasi untuk mencekal 4 orang keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair.
Keempat orang tersebut ialah, mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan serta Hari Karyulanto, Yenni Andayani dan Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta.
Keempat orang yang dicekal untuk keluar negeri ini diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina pada periode 2011-2021.
Baca Juga: Provinsi Riau Tidak Terapkan Penetapan Harga Pembilan Kelapa Sawit Terendah Rp1.600/Kg dari Mendag
"KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap 4 orang untuk bepergian keluar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 14 Juli 2022.
Ali mengatakan, pencegahan keluar negeri terhadap 4 orang tersebut dilakukan KPK agar saat dibutuhkan untuk dimintai keterangan mereka masih berada di dalam negeri.
"Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," katanya.
Ia menjelaskan, pencegahan terhadap keempat orang itu dilakukan selama enam bulan kedepan hingga 8 Desember 2022.
"KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," jelasnya.