KPPBC Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar Hasil dari 339 Penindakan Selama 2017-2022

- 14 Juli 2022, 15:02 WIB
Pemusnahan barang-barang ilegal oleh KPPBC Tembilahan
Pemusnahan barang-barang ilegal oleh KPPBC Tembilahan /mediacenter.riau.go.id/

REALITA RIAU - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tembilahan, Indragiri Hilir telah memusnahkan sejumlah barang ilegal senilai Rp5,9 miliar pada Rabu, 13 Juli 2022.

Selain memusnahkan barang-barang ilegal, KPPBC Tembilan juga menyerahkan tiga speedboat 40 PK kepada Pemerintah Daerah Inhil dengan nilai Rp150 juta.

Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan KPPBC Tembilahan selama periode 2017 hingga 2022.

Baca Juga: Gubri Sebut Jumlah Masyarakat Riau yang Memiliki Jaminan Kesehatan Masih Berada di Bawah Rata-Rata Nasional

Kepala KPPBC Tembilahan, Eka Purnama Putra mengungkapkan, selama periode itu pihaknya telah melakukan 399 kali penindakan dengan total kerugian negara mencapai Rp5,4 miliar.

"Ini merupakan salah satu kontribusi kita dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal," ungkap Eka, Kamis, 14 Juli 2022.

Eka mengatakan, Kabupaten Inhil merupakan wilayah yang sangat potensial untuk dilintasi barang-barang ilegal.

Baca Juga: Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem di Tahun 2024, Gubri Minta Pihak Swasta dan Baznas Bersinergi

"Mengingat tingginya jumlah rokok ilegal yang tersebar di Inhil harusnya menjadi perhatian bagi Pemda, BC dan aparat penegak hukum lainnya," katanya.

Ia menjelaskan, barang ilegal yang dimusnahkan di antara lain rokok sebanyak 9 juta lebih, tembakau iris 8.752 gram, minuman keras sebanyak 456 kaleng dan 54 botol dan ballpress sebanyak 17 bal.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x