REALITA RIAU - Polisi berhasil menangkap pelaku pencabulan di sebuah sekolah SMP Negeri di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Pihak kepolisian menyebutkan, pelaku pencabulan berinisial AR (28) merupakan seorang guru agama yang juga sebagai pelatih pramuka dan paskibra.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Selasa, 19 Juli 2022.
"Satreskrim Polres Tangerang Selatan melakukan penangkapan dan menetapkan seorang tersangka (pencabulan), inisialnya AR umurnya 28 tahun," ungkap Zulpan.
"Pekerjaan (tersangka pencabulan) guru agama, kemudian pelatih ekskul pramuka dan paskibra," sambungnya.
Zulpan mengatakan, pelaku melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Para korban dari pelaku pencabulan tersebut masing-masing berinisial RPH (13), JRF (14) dan AHRJ (17).
"Kemudian barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya adalah baju yang digunakan pada saat kejadian dan hasil visum," katanya.