Seorang Guru Agama Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan dengan Korban Tiga Anak Laki-Laki di Bawah Umur

- 20 Juli 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi pencabulan anak.
Ilustrasi pencabulan anak. /Pixabay/geralt

REALITA RIAU - Polisi berhasil menangkap pelaku pencabulan di sebuah sekolah SMP Negeri di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Pihak kepolisian menyebutkan, pelaku pencabulan berinisial AR (28) merupakan seorang guru agama yang juga sebagai pelatih pramuka dan paskibra.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Selasa, 19 Juli 2022.

Baca Juga: Disbun Riau Sebut Sejumlah Daerah Alami Penurunan Harga Karet, Berikut Daftar Harga Bokar di Juli 2022

"Satreskrim Polres Tangerang Selatan melakukan penangkapan dan menetapkan seorang tersangka (pencabulan), inisialnya AR umurnya 28 tahun," ungkap Zulpan.

"Pekerjaan (tersangka pencabulan) guru agama, kemudian pelatih ekskul pramuka dan paskibra," sambungnya.

Zulpan mengatakan, pelaku melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Baca Juga: Petugas Gabungan Padamkan 11 Ha Lahan yang Terdampak Karhutla di Kampar, BNPB: Saat Ini Sedang Diselidiki

Para korban dari pelaku pencabulan tersebut masing-masing berinisial RPH (13), JRF (14) dan AHRJ (17).

"Kemudian barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya adalah baju yang digunakan pada saat kejadian dan hasil visum," katanya.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x