Seorang Guru Agama Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan dengan Korban Tiga Anak Laki-Laki di Bawah Umur

- 20 Juli 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi pencabulan anak.
Ilustrasi pencabulan anak. /Pixabay/geralt

Tersangka pencabulan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah