Polisi Ungkap Modus Guru Agama yang Menjadi Pelaku Pencabulan Terhadap Tiga Anak di Bawah Umur

- 20 Juli 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan /Pexels/Kat Jayne/

Barang bukti yang diamankan terkait kasus pencabulan oleh guru agama ini di antaranya, baju yang digunakan korban dan hasil visum et repertum.

Baca Juga: Jokowi Minta Vaksinasi Booster Dipercepat, Menkes: Pasien Covid-19 yang Meninggal Banyak yang Baru Vaksin Satu

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahup penjara," akhirnya.***

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah