Barang bukti yang diamankan terkait kasus pencabulan oleh guru agama ini di antaranya, baju yang digunakan korban dan hasil visum et repertum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahup penjara," akhirnya.***