REALITA RIAU - Mantan imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab akhirnya dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab ditahan dan harus menjalani masa hukuman penjara terkait kasus karantina kesehatan.
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri pada Rabu, 20 Juli 2022, hari ini.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Apriani.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Alasan Habib Rizieq Shihab Bebas Meski Masa Hukuman Belum Usai".
"Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab ini merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri," ungkap Rika.
Dia pun menuturkan bahwa Habib Rizieq Shihab ditahan atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.