Polisi Sebut Kunjungan Roy Suryo ke LPSK Tidak Akan Mempengaruhi Proses Penyelidikan Kasus 'Meme' Patung

- 22 Juli 2022, 10:30 WIB
Pihak kepolisian meralat informasi terkait penyitaan akun media sosial khususnya Twitter milik Roy Suryo.
Pihak kepolisian meralat informasi terkait penyitaan akun media sosial khususnya Twitter milik Roy Suryo. /Twitter @KMRTRoySuryo2

REALITA RIAU - Kunjungan Roy Suryo ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus meme patung Candi Borobudur mendapat sorotan dari kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, kunjungan Roy Suryo ke LPSK merupakan hak yang bersangkutan.

"Silahkan saja, itu merupakan hak yang bersangkutan, apakah dia (Roy Suryo) memposisikan diri sebagai saksi atau korban dalam kasus ini," ungkap Zulpan, Kamis, 21 Juli 2022.

Baca Juga: JADWAL PROGRAM TV SCTV untuk Hari Ini Jumat, 22 Juli 2022: Liputan 6 Pagi Hingga Buku Harian Seorang Istri

Zulpan mengatakan, dalam proses penyidikan kasus editan patung Candi Borobudur, status dari Roy Suryo ialah sebagak saksi terlapor.

"Proses terhadap Roy Suryo di Polda Metro Jaya adalah sebagai terlapor dalam kasus meme stupa Candi Borobudur," katanya.

"Ini yang sedang berproses di kita. Kemudian sudah dilakukan pemeriksaan, statusnya masih sebagai saksi," sambung Zulpan.

Baca Juga: Tiemoue Bakayoko Kritik Cara Polisi Italia Bertindak, Setelah Dirinya Menjadi Korban Salah Tangkap

Ia menjelaskan bahwa saat ini penyidik tengah melengkapi kelengkapan berkas perkara yang melibatkan Roy Suryo ini dalam kasus editan patung Candi Borobudur.

Zulpan menambahkan, kunjungan Roy Suryo ke LPSK tidak akan mempengaruhi proses yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah