Data Kendaraan akan Dihapus jika Tidak Membayar Pajak Selama 2 Tahun, Berikut Penjelasan dari Korlantas Polri

- 27 Juli 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi, STNK kendaran motor
Ilustrasi, STNK kendaran motor /Ali bakti/Bagikan Berita

REALITA RIAU - Kabar mengenai penghapusan data kendaraan tengah ramai dibicarakan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menunggak pajak selama dua tahun.

Korlantas Polri menyebutkan, langkah penghapusan data kendaraan tersebut bagi yang menunggak pajak itu dilakukan untuk menyelaraskan single data.

Penyelarasan single data tersebut dilakukan oleh pihak Korlantas, PT Jasa Raharja dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

Baca Juga: Korlantas Polri Minta Samsat Nasional dan Daerah Terintegrasi dalam Data Kendaraan

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Rigident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunis di laman Instagram @NTMC_Polri.

Dengan begitu, perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi yang dilakukan di Samsat bisa diminimalisasi dan pendataan pajak lebih akurat.

Diketahui, data mengenai jumlah kendaraan yang dipegang Korlantas, Jasa Raharja dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memiliki perbedaan.

Baca Juga: Truk Pertamina Sebabkan Kecelakaan Maut, Kemenhub Ingatkan Pentingnya Kelaikan Kendaraan

Ia menambahkan, saat ini masing-masing instansi memiliki caranya tersendiri untuk menghitung jumlah kendaraan.

Korlantas menghitung jumlah kendaraan yang memiliki STNK. Sementara Dispenda hanya mendata wajib pajak yang membayar pajak.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: Instagram @NTMC_Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah