Tersandung Sejumlah Masalah Hukum, MUI Hentikan Kerjasama dengan ACT: Karena Badan Hukumnya Sudah Dibekukan

- 28 Juli 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi logo ACT.
Ilustrasi logo ACT. /ACT/

REALITA RIAU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menghentikan kerjasama dengan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pemutusan kerjasama diambil MUI, lantaran ACT tersandung sejumlah kasus hukum sehingga aktivitas yayasannya dibekukan pemerintah.

"Karena badan hukum ACT sudah dibekukan maka kerjasamanya juga beku (berhenti)," ungkap Wakil Ketua MUI, Marsudi Syuhud.

Baca Juga: Cuaca di Madinah Tidak Bersahabat, Jumlah Jemaah Haji yang Dirawat di KKHI Menunjukkan Peningkatan

Marsudi mengatakan, Sekjen MUI sudah berkomunikasi dengan pihak ACT terkait penhentian kerjsama kedua lembaga itu.

Ia menerangkan, beberapa kerjasama pernah dilakukan MUI dan ACT, seperti salah satunya penyaluran beras kepada beberapa pesantren.

"Jadi itu saja yang sudah berjalan, yang lain belum. Karena sekarang di-stop, ya jadi stop," katanya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Sebut Sejumlah Bagian Tubuh Jenazah Brigadir J akan Diperiksa dan Dibawa ke Jakarta

Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada kerjasama dengan ACT di masa mendatang.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah