REALITA RIAU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menghentikan kerjasama dengan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pemutusan kerjasama diambil MUI, lantaran ACT tersandung sejumlah kasus hukum sehingga aktivitas yayasannya dibekukan pemerintah.
"Karena badan hukum ACT sudah dibekukan maka kerjasamanya juga beku (berhenti)," ungkap Wakil Ketua MUI, Marsudi Syuhud.
Baca Juga: Cuaca di Madinah Tidak Bersahabat, Jumlah Jemaah Haji yang Dirawat di KKHI Menunjukkan Peningkatan
Marsudi mengatakan, Sekjen MUI sudah berkomunikasi dengan pihak ACT terkait penhentian kerjsama kedua lembaga itu.
Ia menerangkan, beberapa kerjasama pernah dilakukan MUI dan ACT, seperti salah satunya penyaluran beras kepada beberapa pesantren.
"Jadi itu saja yang sudah berjalan, yang lain belum. Karena sekarang di-stop, ya jadi stop," katanya.
Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada kerjasama dengan ACT di masa mendatang.***