Eksepsi Terdakwa Ade Yasin Ditolak Majelis Hakim, JPU KPK akan Datangkan 40 Orang Saksi Dalam Sidang Lanjutan

- 2 Agustus 2022, 09:30 WIB
Sidang putusan sela perkara Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 1 Agustus 2022./Lucky M Lukman/galamedianews
Sidang putusan sela perkara Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 1 Agustus 2022./Lucky M Lukman/galamedianews /

REALITA RIAU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan puluhan saksi terkait kasus suap terdakwa Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin.

Nantinya, sidang kasus korupsi suap ini akan berlanjut usai eksepsi yang diajukan Ade Yasin ditolak majelis hakim.

Penolakan eksepsi Ade Yasin itu diungkapkan oleh Ketua Hakim, Hera Kartikaningsih dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 1 Agustus 2022.

Baca Juga: Pemerintah Canangkan Pemberian Dosis Keempat Vaksin Covid-19, Berikut Jenis Booster Ke-2 yang Dapat Disuntikan

"Mengadili, keberatan (eksepsi) Ade Yasin tidak dapat diterima (majelis hakim)," ungkap Hera.

"Pemeriksaan dilanjutkan dengan surat dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada 6 Juni 2022," sambungnya.

Keberatan atau eksepsi yang diajukan Ade Yasin terkait siapa yang berinisiatif menyuap Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Barat agar Pemkab Bogor mencapai WTP.

Baca Juga: Datangi Kantor KPK, Mardani Maming Resmi Diumumkan Sebagai Tersangka dan Jalani Masa Tahanan 20 Hari Kedepan

Ade Yasin mengatakan, bahwa yang berinisiatif menyuap BPK Jawa Barat tersebut ialah Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah BPKAD Pemkab Bogor.

Sementara itu, sidang kasus suap BPK Jawa Barat dengan terdakwa Ade Yasin siap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x