REALITA RIAU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan puluhan saksi terkait kasus suap terdakwa Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin.
Nantinya, sidang kasus korupsi suap ini akan berlanjut usai eksepsi yang diajukan Ade Yasin ditolak majelis hakim.
Penolakan eksepsi Ade Yasin itu diungkapkan oleh Ketua Hakim, Hera Kartikaningsih dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 1 Agustus 2022.
"Mengadili, keberatan (eksepsi) Ade Yasin tidak dapat diterima (majelis hakim)," ungkap Hera.
"Pemeriksaan dilanjutkan dengan surat dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada 6 Juni 2022," sambungnya.
Keberatan atau eksepsi yang diajukan Ade Yasin terkait siapa yang berinisiatif menyuap Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Barat agar Pemkab Bogor mencapai WTP.
Ade Yasin mengatakan, bahwa yang berinisiatif menyuap BPK Jawa Barat tersebut ialah Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah BPKAD Pemkab Bogor.
Sementara itu, sidang kasus suap BPK Jawa Barat dengan terdakwa Ade Yasin siap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK.