Hari Pertama Pendaftaran Partai Politik, Ada Enam Parpol yang Dokumennya Dinyatakan Lengkap oleh KPU

- 2 Agustus 2022, 19:13 WIB
Ilustrasi Partai Politik.
Ilustrasi Partai Politik. /Asumsi Sultra

REALITA RIAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja menggelar pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada hari pertama.

Setelah dilakukan pengecekan, KPU menyatakan ada enam dokumen dari sembilan partai politik yang mendaftar di hari pertama yang dinyatakan lengkap.

Keenam partai politik tersebut antara lain, PDIP, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), PKS, Perindo, Pasrtai NasDem dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Baca Juga: Pemerintah Kembali Memperpanjang PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia dengan Kententuan Level 1

Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Kholid mengungkapkan, pengecekan dilakukan dengan cara mencocokan data di Sipol. Sesuai termua di dalam Pasal 173 ayat 3.

"Setelah kami menerima dokumen, kami langsung melakukan pengecekan seperti Pasal 173 ayat 3," ungkap Idham pada Senin, 1 Agustus 2022.

Idham mengatakan, untuk tiga partai politik lainnya seperti Partai Prima, Partai Reformasi dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), masih dilakukan proses pengecekan.

Baca Juga: Kantor Samsat Provinsi Riau Pindah, Bapenda: Menjaga dan Meningkatkan Kepuasan Masyarakat Membayar Pajak

Nanti, terhadap partai politik yang dinyatakan lengkap tersebut maka akan dilakukan proses verifikasi administrasi hingga 11 September mendatang.

"Berdasarkan lampiran satu PKPU Nomor 4 tahun 2022, verifikasi administrasi dilakukan satu hari kemudian (setelah pendaftaran)," katanya.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah