Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kompolnas: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Saksi dan Bukti Baru

- 4 Agustus 2022, 16:15 WIB
Kompolnas menilai penetapan tersangka terhadap Bharada E telah sesuai dengan hasil pemeriksaan
Kompolnas menilai penetapan tersangka terhadap Bharada E telah sesuai dengan hasil pemeriksaan /PMJNews/

REALITA RIAU - Kompolnas menilai penetapan tersangka terhadap Bharada E sudah sesuai dengan perannya dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.

"Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya," ungkap Komisioner Kompolnas, Poengky Indrati pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut Kondisi Putri Candrawathi Masih Mengalami Trauma Berat Setelah Peristiwa Pencabulan

Poengky mengatakan, sesuai dengan pasal yang disangkakan terhadap Bharada E, mungkin akan ada saksi-saksi baru dan bukti-bukti baru.

"Sehingga kepada yang bersangkutan (Bharada E) dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain," katanya.

Ia menjelaskan, nanti jaksa juga akan memberikan petunjuk-petunjuk dimana semua langkah ini masih dalam proses.

Baca Juga: Indra Kenz akan Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus Investasi Bodong Binary Option Binomo pada 12 Agustus 2022

"Kompolnas sebagai pengawas eksternal pasti akan mengawal proses penyidikan untuk memastikan penyidikan dilakukan secara profesional," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J dalam peristiwa penembakan di rumah dinas Kadiv Propam non-aktif.***

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah