REALITA RIAU - Kompolnas menilai penetapan tersangka terhadap Bharada E sudah sesuai dengan perannya dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya," ungkap Komisioner Kompolnas, Poengky Indrati pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Poengky mengatakan, sesuai dengan pasal yang disangkakan terhadap Bharada E, mungkin akan ada saksi-saksi baru dan bukti-bukti baru.
"Sehingga kepada yang bersangkutan (Bharada E) dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain," katanya.
Ia menjelaskan, nanti jaksa juga akan memberikan petunjuk-petunjuk dimana semua langkah ini masih dalam proses.
"Kompolnas sebagai pengawas eksternal pasti akan mengawal proses penyidikan untuk memastikan penyidikan dilakukan secara profesional," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J dalam peristiwa penembakan di rumah dinas Kadiv Propam non-aktif.***