REALITA RIAU - Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Roy Suryo terkait kasus ujaran kebencian.
Langkah penahanan terhadap Roy Suryo itu dilakukan karena dikhawatirkan tersangka ujaran kebencian itu dapat menghilangkan barang bukti.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Jumat, 5 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Brigadir J Ditembak dari Jarak Dekat, LPSK Sebut Bharada E Tidak Ahli dalam Menembak
"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan (Roy Suryo) akan menghilangkan barang bukti," ungkap Zulpan.
Zulpan mengatakan, penahanan terhadap Roy Suryo dilakukan sejak Jumat malam usai melakukan pemeriksaan lanjutan.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ujaran kebencian.
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Surto Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," katanya.
Sebelumnya, penyidik telah memanggil Roy Suryo untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tersangka ujaran kebencian ini diharuskan untuk ditahan.