REALITA RIAU - Tersangka kasus digaan penistaan agama, Roy Suryo mengajukan permohonan penangguhan penahanan dirinya kepada Polda Metro Jaya.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, untuk keputusan penangguhan penahanan Roy Suryo itu merupakan kewenangan penyidik.
"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum kami," ungkap Zulpan pada Minggu, 7 Agustus 2022.
Baca Juga: Setelah 10 Tahun, Gaby Akhirnya Lulus dari JKT48 yang Telah Memberikannya Energi Positif Selama Ini
Zulpan mengatakan, keputusan untuk menerima atau menolak permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo itu berada di tangan penyidik.
"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Elza Syarif telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk klienya tersebut.
Alasannya diajukan permohonan penahanan tersebut ialah agar Roy Suryo mendapatkan akses untuk menjalani pengobatan penyakit yang tengah dialaminya.***