REALITA RIAU - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana akan menemui tersangka Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Rencana tersebut akan dilakukan setelah pihak Bharada E mengajukan permohonan untuk melakukan justice collaborator.
"Setelah permohonnya (justice collaborator) kami terima," ungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu pada Senin, 8 Agustus 2022.
Edwin mengatakan, saat ini permohonan Bharada E untuk justice collaborator hanya secara lisan belum melakukan permohonan resmi.
Sebelumnya, Bharada E yang merupakan tersangka atas kematian Brigadir J menyatakan akan melakukan justice collaborator.***