Bharada E Dapat Perintah Tembak Brigadir J, Komnas HAM: Tidak Boleh Dihukum Melebihi Apa yang Dia Lakukan

- 10 Agustus 2022, 12:32 WIB
Foto kolase Bharada E.
Foto kolase Bharada E. /Teras Gorontalo-Pikiran Rakyat

"Proses hukum ini harus dibikin se-fair mungkin. Fair trail itu prinsip hak asasi manusia," katanya.

Baca Juga: PHR Pernah Janji untuk Berikan PI 10 Persen Kepada Provinsi Riau, Gubri: Sekarang Kontribusinya Belum Ada

"Orang tidak boleh dihukum melebihi apa yang dia lakukan, apalagi kalau sampai orang itu dihukum sementara dia tidak bersalah, itu prinsip fair trail," sambung Taufan.

Ia menjelaskan, dalam kasus kematian Brigadir J yang menyeret Bharada E sebagai tersangka harus tetap memegang prinsip fair trial.***

 

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x