"Proses hukum ini harus dibikin se-fair mungkin. Fair trail itu prinsip hak asasi manusia," katanya.
"Orang tidak boleh dihukum melebihi apa yang dia lakukan, apalagi kalau sampai orang itu dihukum sementara dia tidak bersalah, itu prinsip fair trail," sambung Taufan.
Ia menjelaskan, dalam kasus kematian Brigadir J yang menyeret Bharada E sebagai tersangka harus tetap memegang prinsip fair trial.***