KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Plaza Summarecon Terkait Kasus Suap Terhadap Mantan Walikota Yogyakarta

- 10 Agustus 2022, 13:45 WIB
KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap terhadap eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap terhadap eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. /A.Purwoko/Yogyaline.com/kpk

REALITA RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait dugaan aliran dana dari penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi pada 8 Agustus 2022.

KPK melakukan penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan dengan tersangka mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

"Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti yang menguatkan dugaan unsur perbuatan pidana para tersangka," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi Provinsi Riau Ke-65 Tahun, Sandiaga Uno: Banyak Tantangan Baru yang Akan Dihadapi

"Adapun bukti dimaksud antara lain berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik," sambungnya.

Ali mengatakan, selanjutnya tim penyidik akan segera menganalisis temuan bukti-bukti kasus suap perizinan oleh tersangka Haryadi Suyuti tersebut.

"(Kemudian) akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi dan tersangka," katanya.

Baca Juga: Datangi Bareskrim, LPSK Masih Lakukan Pendalaman Terkait Rencana Pengajuan Justice Collaborator Bharada E

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon Jakarta Timur pada 5 Agustus 2022.

Dalam perkara ini, pihak KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka penerima suap perizinan. Salah satunya mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.***

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x