REALITA RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait dugaan aliran dana dari penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi pada 8 Agustus 2022.
KPK melakukan penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan dengan tersangka mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
"Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti yang menguatkan dugaan unsur perbuatan pidana para tersangka," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
"Adapun bukti dimaksud antara lain berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik," sambungnya.
Ali mengatakan, selanjutnya tim penyidik akan segera menganalisis temuan bukti-bukti kasus suap perizinan oleh tersangka Haryadi Suyuti tersebut.
"(Kemudian) akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi dan tersangka," katanya.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon Jakarta Timur pada 5 Agustus 2022.
Dalam perkara ini, pihak KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka penerima suap perizinan. Salah satunya mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.***