REALITA RIAU - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Selain itu, Kapolri juga menyebutkan bahwa tidak ada peristiwa baku tembak sesama polisi di rumah dinas Ferdy Sambo yang menyebabkan kematian Brigadir J.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan persitiwa fakta tembak-menembak," ungkap Kapolri.
Sigit mengatakan, yang terjadi saat itu dalah penembakan terhadap Brigadir J yang diperintahkan Ferdy Sambo.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia," katanya.
Kapolri menjelaskan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.***