REALITA RIAU - Menko Polhukam, Mahmud MD menyebutkan 28 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik terkait pembunuhan Brigadir J dapat dikenai pidana.
Diketahui saat ini, ke-28 personel Polri tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.
"Tadi sudah dijelaskan oleh Mabes Polri, ini kasus pelanggaran etik, kalau ditemukan pelanggaran etiknya berimpitan dengan pidana," ungkap Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, jika mereka terbukti menghilangkan sejumlah alat bukti, maka dapat diancam pidana.
"Misalnya sengaja mencopot CCTV untuk hilangnya jejak dan alat bukti, itu bisa ke pidana juga. Yang penting sekarang telurnya sudah pecah," katanya.
"Soal bukti itu biar dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, hanya boleh didengar oleh orang dewasa," sambungnya.
Baca Juga: Cari Barang Bukti Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Timsus Geledah Tiga Lokasi Berikut
Sebelumnya, sebanyak 31 anggota Polri telah diduga terlibat pelanggaran kode etik terkait pembunuhan dan kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Personel Polri yang diduga melanggar kode etik itu mulai dari anggota Bareskrim Polri hingga ke Polda Metro Jaya.***