REALITA RIAU - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesulitan untuk melakukan asesmen terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Diketahui, Putri Candrawathi telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada beberapa waktu yang lalu.
LPSK mengakui, dalam setiap asesmen, pihaknya tidak dapat menemukan titik terang terkait kesulitan Putri Candrawathi saat hendak mengajukan perlindungan tersebut.
Baca Juga: Syamsuar Meminta Masyarakat Pelihara dan Jaga Marwah Melayu, Gubri: Riau Ini Negeri yang Berkah
Wakit Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, kata-kata yang disampaikan Putri Candrawathi selalu berulang-ulang saat di periksa oleh tim psikiater dan psikolog.
Menurutnya, hal yang dilakukan Putri Candrawathi tersebut telah mempersulit tim rujukan LPSK untuk menggali keterangan.
"Memang yang terucap hanya itu. Malu mbak, malu. Malunya kepana kita tidak tahu," ungkap Edwin pada Rabu, 10 Agustus 2022 lalu.
Edwin mengatakan, menurut keterangan dari tim psikolog dan psikiater dari LPSK, kondisi kejiwaan Putri Candrawathi tidak stabil.
Menurutnya, kebutuhan Putri Candrawathi bukanlah perlindungan dari LPSK. Melainkan, butuh penanganan secara medis.