Polri Tempatkan 11 Personel di Tempat Khusus Terkait Pelanggaran Kode Etik dalam Pemeriksaan Kasus Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 16:45 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo /Antara/Akbar Nugroho Gumay

REALITA RIAU - Sebanyak 11 personel Polri saat ini ditempatkan di tempat khusus terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional saat penaganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Jumlah tersebut bertambah yang sebelumnya hanya empat orang yang ditempatkan di tempat khusus.

"Kita telah melakukan penempatan khusus pada 4 personel beberapa waktu yang lalau dan saat ini bertambah menjadi 11 personel," ungkap Kapolri.

Baca Juga: Polri Masih Dalami Motif Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J, Kapolri: Saat Ini Belum Bisa Kita Simpulkan

Kapolri mengatakan, dari 11 personel yang ditempatkan di tempat khusus terdapat sejumlah personel yang berpangkat bintang satu dan dua.

Pihaknya tidak menutup kemungkinan bahwa personel yang akan ditempatkan di tempat khusus dapat bertambah.

"Terdiri satu bintang 2, dua bintang 1, dua kombes, 3 AKBP, 2 kompol dan 1 AKP. Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah," katanya.

Baca Juga: 28 Anggota Polri Diduga Telah Menggalar Kode Etik, Mahfud MD: yang Penting Sekarang Telurnya Sudah Pecah

Ia menjelaskan, pihaknya juga memeriksa 31 personel yang terlibat dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J dari yang sebelumnya hanya berjumlah 25 personel.

"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa, dan saat ini bertambah menajdi 31 personel," pungkasnya.***

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x