Empat Pamen Polda Metro Jaya Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolda: Patuhi Arahan Kapolri

- 14 Agustus 2022, 19:09 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran /Instagram @poldametrojaya

REALITA RIAU - Empat perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya diduga telah melakukan pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Terkait hal ini pun, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran meminta jajarannya untuk mendukung proses penyelidikan terhadap empat pamen yang diduga melakukan pelanggaran etik tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Minggu, 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Lahan Sawit Rp78 Triliun Surya Darmadi akan Pulang ke Indonesia dan Siap Jalani Proses Hukum

"Kalau beliau (Fadil Imran) arahan khususnya siapa pun anggota kita yang dibutuhkan keterangannya dalam membuat terang perkara ini maka kita harus mendukung," ungkap Zulpan.

"Harus memberikan ruang waktu kesempatan kapan pun kita akan menghadiri tidak menghalang-halangi," sambungnya.

Zulpan mengatakan, pihaknya akan kooperatif dalam pemeriksaan oleh Timsus terkait pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Satu Unit Truk Bermuatan CPO Terbakar dan Terjun Bebas Kedalam Jurang di Kampar

"Kami yakin kalau ada anggota yang dipanggil tentunya ini berkaitan dengan perkara (pembunuhan Brigadir J)," katanya.

Ia menjelaskan, Polda Metro Jaya akan selalu patuh terhadap apapun keputusan pimpinan Polri dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x